Loading Now

Paris Siap Terapkan Pembatasan Baru Anti-Airbnb

Undang-undang anti-Airbnb resmi diterapkan di Paris, membatasi penyewaan hingga 90 hari per tahun. Pemilik rumah yang melanggar akan menghadapi denda berat. Aturan ini juga mengubah persyaratan untuk melarang sewa jangka pendek di kompleks apartemen, hanya memerlukan mayoritas suara. Dengan hukum yang lebih ketat ini, Paris berharap untuk melindungi pasokan perumahan lokal dan mengatasi krisis perumahan.

Di Paris, kegembiraan dan ketegangan bercampur aduk saat kota ini bersiap untuk menerapkan pedoman baru yang diatur dalam “undang-undang anti-Airbnb”. Undang-undang ini, yang baru saja disahkan oleh Presiden Macron, membatasi jumlah hari maksimal pemilik dapat menyewakan properti mereka di platform wisata. Sekarang, batasan ini dikurangi menjadi 90 hari, jauh dari batasan sebelumnya yang 120 hari, yang menandakan era baru bagi pemilik properti dan wisatawan. Jika melewati batas ini tanpa pengecualian yang sah, pemilik bisa dihadapkan pada denda besar hingga 15.000 euro.

Dengan rancangan hukum ini, mereka yang gagal untuk mematuhi peraturan baru harus memikirkan kembali rencana penyewaan mereka. Aturan juga menyasar pada kepemilikan bersama, di mana sebelumnya, persetujuan penuh dari semua pemilik diperlukan untuk melarang sewa jangka pendek, namun sekarang hanya dibutuhkan suara mayoritas dua pertiga. Konflik hukum kemungkinan besar akan muncul, terutama bagi mereka yang sudah merencanakan penyewaan lebih dari 90 hari mendatang.

Persetujuan dari kelompok komunis dan hijau di dewan kota menunjukkan bahwa ini adalah langkah signifikan dalam menghadapi krisis perumahan yang dihadapi kota tersebut. Para ahli hukum seperti Me Xavier Demeuzoy memperingatkan potensi kerumitan hukum ketika batas waktu disahkan secara resmi. Selain itu, guncangan akibat perubahan hukum ini diharapkan memakar diskusi lebih luas, menyentuh aspek kepemilikan properti dan hak-hak pemilik.

Dalam iklim baru ini, akan menjadi menarik melihat bagaimana pemilik yang berjuang untuk meraih profit dari sewa jangka pendek dapat menavigasi halangan hal baru ini. Seiring dengan peningkatan sanksi denda untuk pelanggaran, suasana di Paris berubah, dari tempat terbuka bagi wisatawan menjadi lebih ketat dan teratur. Ketatnya hukum ini menjadi bukti komitmen Paris untuk melindungi hunian warganya dari praktik sewa yang merugikan.

Undang-undang anti-Airbnb yang disahkan di Prancis ini muncul sebagai respons terhadap makin banyaknya rumah yang disewakan untuk wisatawan melalui platform rental. Kebangkitan ekonomi yang terkait dengan sewa jangka pendek telah memicu masalah perumahan di kota-kota besar, termasuk Paris, di mana banyak warga mencari hunian yang terjangkau. Kebijakan baru ini bertujuan untuk membatasi jumlah penyewaan, melindungi pasar perumahan lokal, dan memastikan bahwa rumah dijadikan tempat tinggal bagi penduduk. Dengan pelaksanaan hukum yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat meminimalisasi dampak negatif dari sewa jangka pendek di tengah melonjaknya harga sewa dan penurunan jumlah hunian yang tersedia.

Pengesahan undang-undang anti-Airbnb di Paris membuka babak baru dalam pengelolaan sewa properti jangka pendek di kota ini. Dengan pengurangan hari maksimum penyewaan menjadi 90, dan pelaksanaan sanksi yang lebih ketat, pemilik akan dihadapkan pada tantangan baru. Disamping itu, dengan ketentuan baru tentang persetujuan di kepemilikan bersama, pergeseran dalam hak pemilik kemungkinan besar akan memicu perdebatan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan izin sewa. Undang-undang ini tidak hanya merefleksikan usaha pemerintah Paris dalam mengatasi masalah perumahan, tetapi juga menjadi sinyal bagi pemilik properti untuk lebih berhati-hati dan mematuhi ketentuan yang ada.

Sumber Asli: immobilier.lefigaro.fr

Theo Ndlovu is a distinguished journalist and editor whose career path has taken him from local newspapers to international news platforms. Originally from Johannesburg, he has spent more than 10 years covering a variety of stories, including politics, economics, and environmental issues. Theo's work is recognized for its depth and clarity, making complex topics accessible to all readers. He holds a degree in Journalism from the University of Cape Town, where his passion for investigative journalism was ignited.

Post Comment